800 Restoran Gunakan Sistem “Online”
November 27, 2008 – 5:22 am | by aminmathPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sistem pajak dalam jaringan internet (online) bagi 800 restoran dan hotel. Sistem pajak dalam jaringan internet dinilai memudahkan pengawasan dan meningkatkan pemasukan daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta Reynalda Madjid, Rabu (26/11) di Jakarta Pusat, mengatakan, pemberlakuan sistem dalam jaringan internet itu akan dimulai pada 2009. Sosialisasi kepada para pengelola restoran dan hotel akan digelar pada Desember ini.
Sebelumnya, Dispenda sudah menguji coba penerapan sistem online pada 11 restoran sejak enam bulan lalu. Hasilnya, nilai pajak yang dibayar para pembeli dapat langsung diketahui hasilnya saat itu juga dan jumlahnya meningkat dari bulan-bulan sebelumnya.
Menurut Reynalda, Dispenda akan menyediakan mesin kasir dan jaringan internet bagi setiap restoran dan hotel yang menjadi bagian program ini. Data pemasukan uang dari mesin kasir akan langsung terkirim ke komputer Dispenda dan pajaknya dapat langsung dibayar di Bank DKI.
”Pengelola hotel atau restoran tinggal menunjukkan bukti pembayaran pajak ke kantor Dispenda sehingga semua proses berlangsung secara transparan,” kata Reynalda.
Dana penyediaan mesin kasir dan jaringan internet itu yang diajukan dalam rancangan APBD 2009 mencapai Rp 10 miliar. DPRD DKI Jakarta cenderung menyetujui permintaan anggaran itu karena berharap ada peningkatan pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran.
Di Jakarta ada 5.561 restoran yang menjadi wajib pajak. Jumlah itu terus bertambah seiring bertambahnya pusat-pusat perbelanjaan dan kawasan niaga.
Sampai awal November 2008, Dispenda telah menerima pajak sebesar Rp 577 miliar dari target Rp 610 miliar atau sudah 94,62 persen. Reynalda yakin penerimaan pajak dapat memenuhi target sampai 100 persen.
Selain menyiapkan sistem online, Dispenda juga menerapkan sanksi bagi para wajib pajak yang tidak kunjung membayar pajak. Pekan lalu, enam restoran Gang-Gang Sullai di Jakarta ditutup sementara karena menunggak pembayaran pajak selama tiga tahun.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis menyambut gembira rencana penerapan sistem online di 800 restoran dan hotel itu. Sistem itu diperlukan untuk memudahkan pengawasan transaksi di restoran dan hotel yang menjadi obyek pajak.
Menurut Nurmansjah, jumlah hotel dan restoran di Jakarta mencapai ribuan unit dan transaksi setiap hari sangat besar. Namun, pendapatan daerah dari sektor ini terasa belum maksimal.
Pola penghitungan pajak sendiri yang dilakukan oleh pengelola restoran dan hotel harus dikonfirmasi dengan sistem online. Dengan demikian, jumlah pajak yang disetorkan sesuai dengan yang dibayar masyarakat.
”Pajak hotel dan restoran merupakan titipan masyarakat kepada para pengelola usaha untuk diberikan kepada pemerintah. Oleh karena itu, jumlah pajak yang harus disetor harus transparan. Jika perlu, semua hotel dan restoran di Jakarta dipasangi sistem online secara bertahap,” kata Nurmansjah. (ECA)
source: cetak.kompas.com
Tags: online
| Posted in » 